JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sempat menolak saat digelandang Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror dari rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/4/2021).
Penolakan itu pun terekam dalam sebuah video berdurasi 21 detik yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Selain Baiat, Ini Alasan Densus 88 Tangkap Mantan Sekum FPI Munarman
Saat ditangkap Tim Densus 88, Munarman mengenakan baju koko berwarna putih dan celana loreng.
Munarman pada kesempatan itu sempat melontarkan beberapa patah kata sebagai pembelaan terhadap dirinya.
"Ini tidak sesuai hukum ini, ini harusnya...," kata Munarman ketika dibawa keluar dari rumahnya menuju mobil petugas.
Namun demikian, petugas yang melakukan penangkapan itu tak memberi Munarman kesempatan untuk memberikan sanggahan atas penangkapan tersebut.
Baca Juga: Penangkapan Munarman Soal Terorisme Disebut Terlalu Prematur
Oleh salah satu petugas, Munarman diminta menyampaikan keberatannya nanti di kantor.
Tidak hanya itu, begitu hendak keluar rumah, Munarman juga sempat meminta kepada petugas yang membawanya untuk berhenti sejenak karena ingin mengenakan sendal.
Namun, oleh petugas permintaan tersebut tidak ditanggapi. Munarman terus digelandang menuju mobil yang telah siap di depan rumahnya.
Dua aparat yang memegang Munarman langsung memboyongnya masuk ke dalam mobil warna putih. Penangkapan itu pun disaksikan oleh beberapa orang.
Baca Juga: Ditangkap Densus 88 terkait Baiat ISIS, Pengacara Klaim Munarman Tak Sepakat Aksi Teror
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombe Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan penangkapan Munarman diduga terkait peristiwa baiat.
Ramadhan menjelaskan ada tiga kota yang menjadi lokasi baiat yang diikuti oleh Munarman.
"Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan, jadi ada tiga hal tersebut," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Ramadhan mengatakan, penangkapan Munarman dilakukan Densus 88 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88 terkait Terorisme
"Penangkapan dilakukan kurang lebih pukul 15.00 WIB, saat ini sedang dilakukan penggeledahan di Petamburan," ujar dia.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Kemudian, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Munarman beberapa kali sempat dikaitkan dengan penangkapan sejumlah terduga teroris.
Namun, dirinya selalu mengatakan tidak memiliki keterkaitan dengan terorisme.
Baca Juga: Munarman: Ada Kekuatan yang Giring Opini Publik FPI Pelaku Teror, padahal FPI Sudah Almarhum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.