JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas PenanganaN Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara terkait usulan yang meminta dispensasi agar para santri diperbolehkan pulang ke kampung halaman pada saat diberlakukan larangan mudik Lebaran 2021.
Menurut Wiku, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai hal tersebut.
"Belum ada pembahasan terkait hal itu. Peniadaan mudik masih sama seperti yang sudah diputuskan," ujar Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/4/2021).
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 kepada seluruh masyarakat untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.
Setelah itu, pemerintah menerbitkan aturan tambahan atau adendum yang memperketat perjalanan pada pra dan pasca-larangan mudik.
Aturan tambahan itu menyatakan sejumlah syarat harus dipenuhi pelaku perjalanan, salah satunya batas waktu tes Antigen atau Swab PCR yang dipersingkat masa berlakunya yakni 1 x 24 jam.
Baca Juga: 104 Santri di Kulon Progo Terpapar Covid-19, Ponpes Jadi Klaster Baru
Pemintaan adanya dispensasi larangan mudik bagi para santri disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Jumat (23/4/2021).
Masduki mengatakan, santri bakal kesulitan pulang ke kampung halaman saat Lebaran karena adanya larangan mudik.
"Oleh karena itu, harus ada dispensasi. Wapres minta agar ada dispensasi untuk para santri bisa pulang ke rumah masing-masing, tidak dikenai peraturan-peraturan yang ketat terkait larangan mudik dalam konteks pandemi saat ini," ujar Masduki.
Namun, Masduki memastikan bahwa harapan agar santri bisa pulang kampung saat Lebaran 2021 bukan keinginan maupun permintaan Wapres.
Wapres Ma'ruf menerima usulan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) para santri di pondok pesantren difasilitasi untuk bisa mudik.
"Ide untuk memfasilitasi kepulangan santri itu bukan dari Wapres, tetapi itu usulan PBNU," kata Masduki.
Baca Juga: Masyarakat Transportasi Indonesia Kritik Wapres Ma'ruf Amin Minta agar Santri Bisa Mudik Lebaran
Menurut Masduki, usulan tersebut disampaikan kepada Wapres setelah PBNU menerima banyak keluhan dari sejumlah ulama pimpinan pondok pesantren pasca-terbitnya addendum atau aturan tambahan terkait larangan mudik.
"Sejak ada addendum itu, para ulama pimpinan pesantren resah, santri-santri yang masih di pesantren sudah waktunya pulang tapi karena addendum itu melarang, maka tidak boleh pulang," kata dia.
Dalam adendum tersebut, ada pengetatan perjalanan pra dan pasca-larangan mudik. Pengetatan itu mulai berlaku pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 26 Mei.
"Di situlah kiai-kiai pimpinan pesantren memohon kepada PBNU supaya ada semacam fasilitas khusus santri untuk pulang," ucap dia.
Hal ini disampaikan kepada Ma'ruf melalui Jubir Wapres oleh PBNU.
Permintaan ini dilandasi pertimbangan bahwa santri merupakan komunitas yang belajar dalam asrama secara khusus.
"Mereka sudah lama belajar dan belum pulang dalam waktu lama. Kemudian, kepulangannya memakai kendaraan khusus atau menyewa bus sampai tujuan," kata dia.
Baca Juga: Klarifikasi Wakil Presiden Maruf Amin soal Dispensasi Mudik bagi Santri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.