JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perpanjangan kontrak kerja sama PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.
KPK menyarankan agara rencana perpanjangan kontrak perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dengan Aetra dapat dibatalkan. Penyebabnya KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat menimbulkan kerugian PAM Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bakal mempelajari rekomendasi dari KPK.
Baca Juga: Wagub Ahmad Riza Janji Bakal Terbuka Soal Temuan BPK di Pengadaan Paket Damkar DKI
Ahmad Riza mejelaskan perpanjangan kontrak antara PAM Jaya dengan Aetra bertujuan agar kebutuhan air bersih di Jakarta bisa terpenuhi.
Menurut Ahmad Riza PAM Jaya sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov DKI bekerja sama dengan instansi terkait, pihak swasta dan pihak ketiga untuk memberikan pemenuhan kebutuhan air tersebut.
Namun Pemprov tetap menghargai rekomendasi KPK dan bakal mempelajari isi substansi dari temuan KPK.
"Nanti kita akan pelajari dan kaji. Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kebutuhan air minum bagi masyarakat terjaga dan terjamin,” ujar Ahmad Riza di Balai Kota, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Wagub Ahmad Riza Siap Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Proyek Rumah DP Nol Rupiah
"Kita jaga hubungan baik antarinstitusi, antarinstansi tapi yang paling penting memastikan kebutuhan warga Jakarta terkait air minum harus terjamin dan terjaga dengan baik,” sambung Ahmad Riza.
Sebelumnya Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar rencana perpanjangan kontrak PKS PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta dapat dibatalkan.
KPK, sambung Aminudin, berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi.
Baca Juga: DKI Jakarta akan Terapkan Jam Malam di Zona Merah Covid-19, Keluar Masuk RT Dibatasi Pukul 20.00 WIB
KPK juga ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemahaslatan bersama serta jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan.
Beberapa potensi kecurangan itu antara lain, ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak yang berubah 50 persen. Selain itu rencana perpanjangan kerja sama antara PAM Jaya dan Aetra dilakukan untuk 25 tahun ke depan.
"Sementara kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023," ucap Aminudin.
KPK juga menemukan adanya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada layanan ke penduduk Jakarta menjadi rendah.
Baca Juga: Tanya-Jawab Covid-19: Apakah Virus Corona Hidup Dalam Air PAM?
Kondisi ini akan merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air pada mitra swasta, padahal penyaluran air yang efektif hanya 57,46 persen.
KPK menyarankan Pemprov DKI menunggu PKS selesai pada Februari 2023 serta menyerahkan pengelolaan pada PAM Jaya.
KPK juga menyarankan agar Pemprov DKI mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tidak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 Tahun 1992.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.