JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah video menyebar luas di media sosial menunjukkan mobil mewah Porsche masuk ke jalur busway Transjakarta. Mobil mewah itu terlihat menghindari kemacetan di samping jalur busway.
Kejadian itu berlangsung di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan pada Jumat (23/4/2021) siang ini.
Aksi pengendara mobil berwarna putih itu pun terekam warga yang berada di dekat jalan itu. Video itu sendiri salah satunya beredar dari akun @jakarta.terkini.
Baca Juga: Porsche 911 Ugal-ugalan di Tol Kena Tilang
Mobil itu terlihat berhenti beberapa saat di jalur busway hingga menghalangi laju bus Transjakarta. Pengendara mobil mewah itu lalu menurunkan kaca jendela.
Pengemudi tak dikenal itu terlihat mengeluarkan tangannya. Ia lalu melambaikan tangan, seperti memberi isyarat kepada sopir bus Transjakarta untuk mundur.
Akan tetapi, sopir bus tetap diam. Warga yang menyaksikan kejadian itu pun mendukung sikap sopir bus itu.
“Jangan mau… Jangan mau, Pak!” kata warga yang merekam kejadian itu.
Baik mobil dan bus itu sama-sama tak mau mengalah. Namun, setelah pengemudi bus terus membunyikan klakson, mobil Porsche itu pun tancap gas dan tetap melaju di jalur bus Transjakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut, pihaknya akan mencari identitas pengemudi mobil mewah itu.
Baca Juga: Timbul Kecemburuan Sosial, Polda Metro Jaya Tak Lagi Kawal Konvoi Moge Hingga Mobil Mewah
Fahri mengatakan, pihaknya mengaku akan mencari tahu terlebih dahulu adakah kamera electronic-traffic law enforcement (e-TLE) di sekitar lokasi kejadian.
Meski begitu, ia mengaku pihaknya akan tetap mengejar pengemudi Porsche itu.
“Jalur busway menjadi fokus kami dalam penegakan hukum, baik dengan E-TLE (tilang elektronik) maupun secara konvensional,” ujar Fahri kepada awak media, Jumat (23/4/2021).
Rekaman video itu sendiri tak memperlihatkan jelas nomor pelat mobil tersebut.
Kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi. Sebuah mobil porsche putih menerobos masuk ke jalur Transjakarta.
Baca Juga: Super Car Porsche Rp 2,3 Miliar Milik WNA Jepang Hancur Tabrak Pohon
Anehnya, mobil itu berjalan di belakang motor yang serupa dengan kendaraan polisi lalu lintas. Akan tetapi, pelat nomor motor itu berwarna hitam. Kejadian itu beredar luas di media sosial pada 15 Maret 2017.
Pengguna jalan yang memasuki jalur Transjakarta, seperti itu bakal terjerat pasal 253 juncto pasal 90 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian tertulis dalam aturan itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.