Kompas TV nasional hukum

Ada Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai

Kompas.tv - 23 April 2021, 08:32 WIB
ada-peran-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-di-kasus-suap-penyidik-kpk-dengan-wali-kota-tanjungbalai
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

Baca Juga: Propam Polri Ikut Usut Kasus Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Tanjungbalai

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar," ucap Firli.

Firli menambahkan Syahrial setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.

Selain itu Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total Rp1,3 Miliar.

Dalam kasus ini KPK telah memeriksa delapan orang saksi. Mulai dari Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial, Supir Wali Kota, Gunawan, pengacara Maskur Husain dan swasta Riefka Amalia.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Wali Kota Tanjungbalai

Kemudian Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Swasta atau orang kepercayaan Maskur Husain, Ardianoor, swasta sekaligus adik penyidik KPK bernama Nico dan swasta sekaligus saudara Riefka Amalia, Rizki Cinde Awalia.

"Di samping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti-bukti lain, baik berupa dokumen, rekening buku tabungan, ATM dan bukti-bukti petunjuk lainnya," ucap Firli.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M.Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x