Baca Juga: Kapolri Tekankan Anak Buahnya Larangan Mudik Harus Sesuai Asas Salus Populi Suprema Lex Esto
3. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dites acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
4. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area.
"Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah," jelas Addendum tersebut.
Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Bolehkan Masyarakat Pulang Kampung Antar Kota-Kabupaten Selama Masa Pelarangan Mudik
Apabila tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 menunjukkan hasil negatif negatif namun terdapat gejala, maka perjalanan tidak boleh dilanjutkan.
5. Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Dengan terbitnya Addendum ini, kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perhubungan darat/laut/udara/ perkeretaapian dapat menindaklanjutinya dengan menerbitkan instrumen hukum.
Baca Juga: Doni Monardo Ingatkan Perantau: Mudik Saat Pandemi Covid Bisa Timbulkan Hal Tragis terhadap Keluarga
"Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021," jelas petikan Addendum tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.