Dian menerangkan, perkembangan modus ini pun semakin cepat sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada.
"Perkembangannya semakin pesat sejalan dengan perkembangan teknologi dan industri 4.0 di seluruh dunia," paparnya.
Dia mengatakan TPPU dengan modus melalui transaksi mata uang kripto atau bitcoin tidak hanya terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi.
Di Indonesia teridentifikasi beberapa kasus yang menyalahgunakan aset kripto antara lain cybercrimes seperti scamming dan pemerasan terkait ransomware.
"Di mana para pelaku kejahatan dimaksud meminta tebusannya dengan menggunakan aset kripto," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Nilai Bitcoin Tembus Rp 891 juta, Investasi Aset Mata Uang Kripto Semakin Menggiurkan
Selain itu, lanjut dia, teridentifikasi pula untuk pendanaan terorisme di mana salah satu organisasi teroris internasional mempublikasikan wallet address aset kripto untuk mengumpulkan dana yang digunakan membiayai kegiatan terorisme.
Modus pencucian uang dengan menyalahgunakan aset kripto juga banyak dilakukan oleh pelaku kejahatan narkotika.
"Transaksi narkotika dengan menggunakan aset kripto biasanya terjadi di dark web, di mana para pelaku kejahatan meminta pembayaran atas pembelian narkotika di dark web," tuturnya.
Ia pun mencontohkan, modus pencucian uang itu terjadi di Market Place yang menjual illegal goods termasuk narkotika seperti Silk Road 2.0, Hydra dan lainnya.
Baca Juga: Gadis di Bulukumba Dilamar Menggunakan 2 Keping Bitcoin, Harga Naik Terus!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.