JAKARTA, KOMPAS.TV- Maraknya transaksi mata uang kripto atau dikenal juga dengan sebutan bitcoin ternyata dimanfaatkan sejumlah pelaku kejahatan. Dilakukan oleh pelaku korupsi, bitcoin dijadikan mereka untuk sarana pencucian uang.
Dian Ediana Rae, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan penyembunyian hasil kejahatan melalui bitcoin sudah teridentifikasi terjadi di Indonesia sejak 2015.
Baca Juga: Aset Sitaan Tersangka Korupsi Asabri Rp10,5 Triliun, Kejagung Masih Kejar Rp13,2 Triliun
Ini terkait dengan temuan Kejaksaan Agung bahwa tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri diduga menyembunyikan hasil kejahatannya melalui transaksi mata uang kripto atau bitcoin.
Menurutnya, risiko terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui transaksi mata uang kripto menjadi emerging threat media pencucian uang di Indonesia.
"Hal tersebut memiliki makna bahwa mulai adanya terjadinya kenaikan trend penyalahgunaan aset kripto sebagai media pencucian uang. Sehingga dapat dikatakan bahwa ini menjadi modus baru pencucian uang di Indonesia," kata Dian, Kamis (22/4/2021).
Kendati demikian, ia melihat modus semacam ini justru bukan hal baru di dunia internasional. Hal tersebut dikarenakan aset kripto mulai berkembang sejak diciptakan bitcoin pada 2009.
Baca Juga: Tim Penyidik Kejagung Periksa Adik Benny Tjokro sebagai Saksi Kasus Korupsi Asabri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.