JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan hari ini, Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin turut memberikan kesaksiannya siang ini.
Arifin menjelaskan proses pembayaran denda administratif Rp 50 juta kepada pihak Rizieq Shihab, setelah acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, 14 November 2020.
Pihak Rizieq didenda berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.
"Hasil dari pembahasan pada Minggu (15/11/2020) pagi, acara menimbulkan adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Arifin kepada jaksa.
Pihak Satpol PP DKI Jakarta kemudian mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan guna mengirimkan surat pemberitahuan bahwa kegiatan (peringatan) Maulid Nabi Muhammad dan kegiatan pernikahan itu melanggar protokol kesehatan dan akan dikenakan sanksi denda administratif.
"Kami sampaikan surat pemberitahuan itu yang saya tandatangani bahwa dikenakan denda Rp 50 juta dan kemudian denda itu telah dibayarkan," kata Arifin.
Baca Juga: Kesaksian Lurah Petamburan di Sidang Rizieq Shihab: Panitia Acara Minta Izin Blokir Jalan
Selain Arifin, Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono juga menjadi saksi siang ini.
Budi mengungkapkan, Rizieq Shihab mengajak habib dan ulama untuk menghadiri acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Ajakan itu disampaikan Rizieq setelah berceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada Jumat (13/11/2020).
"Beliau ada ajakan bahwa 'para habaib ulama semua yang ada di sini saya akan mengadakan, besok malam saya akan mengadakan Maulid Nabi Muhamamd 1442 Hijriah dan saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," kata Budi meniru ucapan Rizeq.
Budi mengakui ajakan Rizieq tersebut tidak ia dengar secara langsung karena ia tengah berada dalam tenda pengamanan yang lokasinya cukup jauh dari lokasi acara.
Namun, Budi meyakini suara yang ia dengar melalui pengeras suara itu merupakan suara Rizieq.
"Jadi kami mendengar dari pengeras suara, tapi kami mengetahui suara itu suara Pak Habib Rizieq Shihab," kata Budi.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menghasut masyarakat untuk hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Menurut Jaksa, hasutan itu disampaikan Rizieq saat berceramah dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Jalan Tebet Utara 2B, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.
"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Jaksa menyebut Rizieq mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Shihab Interupsi Tak Terima Dituding Keluyuran
Hasutan Rizieq itu direspons positif oleh masyarakat yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.
Jaksa berpandangan hasutan yang dilontarkan Rizieq merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain Rizieq, ada lima terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.