JAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang gugatan kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Pasalnya, kubu Moeldoko sebagai penggugat tidak hadir di persidangan.
KOMPAS TV melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak yang berada di Kubu Moeldoko terkait persidangan Selasa (20/4/2021).
Dalam konfirmasi kepada Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko, Darmizal mengaku tengah berada di luar kota. Ia menuturkan belum mendapatkan informasi di balik tidak hadir pihaknya di persidangan.
“Aku belum dapat kabar karena sedang di luar kota,” singkat Darmizal.
Baca Juga: Gugatan Kubu Moeldoko di Pengadilan Dipersoalkan, Kubu AHY Sebut Surat Kuasa Ketua DPC Dipalsukan
Tidak hanya Darmizal, KOMPAS TV juga menghubungi salah satu penggagas Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Max Sopacua, Rabu (21/4/2021). Dalam keterangan melalui pesan singkat, Max mengaku tengah berada di luar kota.
“Tanya Pak Darmizal saja, Saya lagi di luar kota sejak Jumat,” ujar Max Sopacua.
Sebelumnya, kubu Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan kubu Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dinilai telah melakukan kebohongan.
Lantaran, telah memasukkan gugatan mengatasnamakan para Ketua DPC yang fakta tidak pernah memberi kuasa.
“Semakin memalukan, di bulan puasa gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen bohong lagi,” kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob.
Baca Juga: Pendiri Partai Demokrat Tegaskan SBY Pengagas Lambang "Bintang Segi Tiga Merah Putih"
“Mereka memasukkan gugatan ke pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY,” tambah Mehbob.
Mehbob menjelaskan pada Gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 April 2021. Tercantum nama para penggugat di antaranya Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara).
Nama tersebut dalam gugatan, sambung Mehbob, menggugat keabsahan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020.
Baca Juga: Terkait Pendaftaran Partai Demokrat ke HAKI, Darmizal Menduga Syarief Hasan Ingin Menjerumuskan SBY
“Yang menjadi permasalahan kemudian adalah tiga penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka,” beber Mehbob.
“Kalau mau bicara materi gugatan, insya Allah semua dapat kami patahkan. Namun, dengan temuan ini kami mohon agar Majelis Hakim untuk menolak gugatan mereka karena kuasa hukum para penggugat diduga telah menggunakan Surat Kuasa Palsu,” lanjutnya.
Atas dasar pencatutan nama dalam gugatan AD/ART, Mehbob meminta pihak Kepolisian untuk mengungkap ‘Dalang’ Surat Kuasa Palsu yang diberikan kepada sembilan pengacara gerombolan ini.
Baca Juga: Kubu Moeldoko: Ada yang Dorong-Dorong SBY Daftar Merek Partai Demokrat
“Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para korban telah membuat Laporan Polisi pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 di Polda Metro Jaya,’’ ujar Mehbob.
Diinformasikan Mehbob, sembilan nama pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari tiga Ketua DPC tersebut adalah, Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.