BEKASI, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mengungkapkan fakta baru pemerkosaan remaja SMP oleh anak anggota DPRD Bekasi.
Remaja berusia 15 tahun itu menjadi korban kekerasan seksual pelaku berinisial AT (21).
Komisioner KPAD Bekasi Novrian mengatakan, remaja itu juga mengaku pernah menjadi korban pelacuran. Pelaku AT bertindak sebagai muncikari.
Baca Juga: Jadi Bandar Sabu, Eks Anggota DPRD Palembang Divonis Hukuman Mati
“Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," ungkap Novrian, Senin (19/4/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
AT melakukan tindak kejahatan perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi menggunakan aplikasi media sosial MiChat.
Pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT itu memakai foto korban untuk memuluskan aksinya.
Praktik prositusi anak itu terjadi di sebuah kamar rumah kos Jalan Kinan, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," beber Novrian.
Selain menjadi korban prostitusi, korban remaja itu juga kerap menderita kekerasan dari pelaku AT. Novrian juga menilai, remaja itu juga menjadi korban manipulasi AT.
"Jelas ada manipulasi sebenarnya karena anak adalah orang yang belum cukup dewasa secara psikologis dan secara sosial,” tegas Novrian.
Keluarga korban telah melaporkan perbuatan pelaku dalam laporan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Baca Juga: Anak DPRD Kota Bekasi Perkosa Remaja SMP, Ancam Korban Cabut Laporan Polisi
Penelusuran KompasTV, inisial orang tua pelaku yang beredar di kalangan awak media merujuk pada Ibnu Hajar Tanjung. Ibnu Hajar adalah politisi Gerindra.
Salah seorang anak Ibnu Hajar bernama Amri Tanjung. Ibu korban mengaku, anaknya menjadi korban kekerasan sejak mulai memiliki hubungan dengan AT.
“Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan,” ujar LF, ibu korban.
Saat berpacaran ini, korban kerap jarang pulang ke rumah. Ternyata, AT kerap melakukan kekerasan selama menjalani hubungan itu dengan pacarnya yang berumur 6 tahun lebih muda.
Keluarga korban baru mengetahui perilaku AT belakangan dan berniat melaporkan tindak kekerasannya pada polisi.
Baca Juga: Trauma Perawat Korban Penganiayaan Jason, Sempat Ingin Berhenti Kerja
Namun, korban kemudian mengaku pelaku AT juga memaksa agar mau bersetubuh.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," beber LF.
Ibu korban mengaku akan terus menempuh jalur hukum, meski mendapat ancaman dari pelaku. LF menyebut telah menyerahkan sejumlah barang bukti pada polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.