Baca Juga: Soal Jozeph Paul Zhang yang Dianggap Menistakan Agama, Bamsoet Minta Polisi Tindak Tegas
Namun begitu, pihaknya telah menyakinkan korban untuk tetap melanjutkan proses hukum atas pelaku.
“Sebagai manusia, kita akan memaafkan. Tapi proses hukum tetap berlanjut. Seluruh Indonesia sudah terlanjut sakit. Kami juga meyakinkan korban untuk tetap begitu karena ini termasuk harga diri,” ucap Subhan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap Jason pada Jumat (16/4/2021) di kediamannya di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI).
Polisi terus melakukan pemeriksaan pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus itu. Penangkapan ini berawal dari laporan korban pada Jumat itu.
Kejadian penganiyaan atas korban itu sempat viral di media sosial berkat rekaman video. Dalam video itu, terlihat pelaku Jason Tjakrawinata berteriak, menjambak, dan menahan korban.
Pelaku baru melepaskan korban setelah petugas keamanan datang melerai. Namun, hal itu terjadi setelah korban mengalami berbagai serangan fisik.
Baca Juga: Ibu Desiree Tarigan Singgung soal Tanah, Kuasa Hukum Hotma: Pasti Ada yang Setir dari Belakang
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka lebam di wajah dan perut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Perwira mengatakan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dan pasal perusakan.
“Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengrusakan," ungkap Irvan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.