Pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Dalam laporan itu, Direktur KPMH, Husin Shahab mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.
Baca Juga: Bareskrim Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang, Diduga Sembunyi di Luar Negeri
Kecaman PBNU
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut mengecam keras aksi Jozeph Paul Zhang yang dinilai telah mengolok-olok dan menghina ajaran umat Islam.
Bukan hanya bentuk penghinaan, pernyataan Jozeph juga dianggap cenderung akan memecah belah umat.
"Pernyataan Jozeph cenderung akan memecah belah umat, memecah belah kebersatuan bangsa indonesia," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmi Faizal Zaini, Minggu (18/4/2021).
Pihaknya pun mendesak agar aparat kepolisian menindak tegas dan mengusut secara tuntas pelaku yang diduga tengah berada di luar Wilayah Indonesia.
"Kepada aparat keamanan, aparat kepolisian untuk segera menindak tegas, mengusut secara tuntas pelaku tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Selanjutnya, Helmi mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar tidak terprovokasi pernyataan Jozeph yang mengadu doma tersebut.
"Meminta dan berharap agar masyarakat Indonesia untuk tidak terprovokasi, terpancing dengan upaya adu domba, dan pecah belah melalui provokasi-provokasi tersebut," imbaunya.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi Ke-26, MUI Minta Masyarakat Tenang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.