LF menuturkan, dugaan perkosaan itu berawal saat putrinya membangun hubungan dengan AT.
“Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan,” ujar LF.
Saat berpacaran ini, korban kerap jarang pulang ke rumah.
Baca Juga: Buat Web Palsu untuk Curi Dana Bansos Amerika, Salah Satu Pelaku Lulusan SMK
“Saya pantau ini anak kok jarang pulang. Saya sendiri nggak tahu di mana kalau nggak pulang. Hampir satu minggu. Setelah saya cross-check kenapa nggak pulang, (kata korban) dilarang, nggak boleh (sama pelaku). Lho apa hubungannya dilarang? keluarga bukan?” beber LF.
Ternyata, AT kerap melakukan kekerasan selama menjalani hubungan itu dengan pacarnya yang berumur 6 tahun lebih muda.
Keluarga korban baru mengetahui perilaku AT belakangan dan berniat melaporkan tindak kekerasannya pada polisi.
Namun, korban kemudian mengaku pelaku AT juga memaksa agar mau bersetubuh.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," beber LF.
Ibu korban mengaku akan terus menempuh jalur hukum. Ia menyebut telah menyerahkan sejumlah barang bukti pada polisi.
Baca Juga: Buronan Teroris Saiful Basri Serahkan Diri ke Polsek Pasar Minggu
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing membenarkan berita itu pada awak media.
“Ya laporan baru kemarin dibuat dan sudah dilakukan visum dan akan ditindaklanjuti,” ujar Erna, Rabu (14/4/2021).
Pihaknya mengatakan sedang mencari saksi dan bukti untuk mendukung penyelidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.