KARAWANG, KOMPAS.TV- Polres Karawang akan menyekat arus kendaraan di 14 titik di wilayahnya, selama larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah warga yang nekat mudik ke kampung halaman.
Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Rizky Adi Saputro menyatakan, penyekatan dilakukan mulai dari jalur arteri, akses tol, dan alternatif. Namun ia belum bisa menginformasikan berapa anggota polisi yang disiapkan.
Baca Juga: PT. Jasa Marga Mulai Siapkan Titik Penyekatan Mudik di Jalan Tol
"Sesuai larangan mudik dari pemerintah, penyekatan dimulai 6-17 Mei 2021," kata Rizky seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/04/2021).
Penyekatan dilakukan di perbatasan Karawang dengan Bekasi, Subang, Purwakarta, dan Kabupaten Bogor. Berikut titik-titik penyekatan di Karawang:
Baca Juga: Polisi akan Sita Mobil Travel yang Langgar Larangan Mudik 2021
1.Pos check point Tanjungpura, perbatasan Karawang-Bekasi
2. Pos check point Gerbang Tol Karawang Barat
3. Pos check point Bundaran Masari, batas pintu masuk gerbang tol Karawang Timur
4 . Pos check point Simpang Mutiara, perbatasan Karawang-Purwakarta
5. Pos check point Gamon, perbatasan Karawang-Subang
6. Pos check point Curug, batas Karawang-Purwakarta
7. Pos check point Pangkalan, batas Karawang-Cariu, Bogor
Baca Juga: Hindari Larangan Pemerintah Warga Mudik Lebih Awal
8. Pos check point Kobakbiru, Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, batas Karawang-Bekasi
9. Pos check point Tugu Kebulatan Tekad, Rengasdengklok, batas Karawang-Bekasi
10. Pos check point Kalapanunggal, Batujaya, batas Karawang-Bekasi
11. Pos check point Kupoh, Karawang Barat, batas Karawang-Bekasi
12. Pos check point Kaligandu, Telukjambe Barat, batas Karawang-Bekasi
13. Pos check point Pasar Cilamaya, batas Karawang-Subang
14. Pos check point Kalihurip/Dawuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.