Penny mengatakan, Vaksin Nusantara tidak memenuhi Good Manufacture Practice (GMP) karena tidak dilakukan validasi dan standardisasi sehingga alat ukurnya tidak terkalibrasi.
Kemudian, konsep vaksin dari sel dendritik ini juga tidak memenuhi GMP karena dilakukan di tempat terbuka.
Padahal, kata Penny, vaksin Covid-19 harus steril dengan konsep tertutup karena akan disuntikkan ke tubuh manusia.
"Artinya harus ada validasi yang membuktikan produk tersebut sebelum dimasukkan lagi ke subjek, itu steril dan tidak terkontaminasi itu yang ada beberapa tahapan yang tidak dipenuhi," kata Penny dalam rapat Komisi IX secara virtual, Kamis (8/4/2021).
Penny mengatakan, tim peneliti Vaksin Nusantara tak mampu menjelaskan konsep dari vaksin tersebut secara valid, apakah seperti terapi atau pelaksanaan vaksinasi pada umumnya.
Data-data dari vaksin ini juga masih belum lengkap untuk bisa menjelaskan konsep dari vaksin nusantara.
Berdasarkan hal tersebut, BPOM belum mengeluarkan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) uji klinis fase II untuk vaksin Nusantara.
Baca Juga: BPOM Ungkap Uji Klinis Vaksin Nusantara Didominasi Peneliti Asing
Namun, Penny menegaskan, BPOM tidak menghentikan vaksin Nusantara.
Ia meminta agar tim peneliti melakukan perbaikan dan menyampaikan perbaikan kepada BPOM sebagaimana hasil review yang diberikan BPOM kepada tim peneliti.
"Silakan diperbaiki proof of concept-nya, kemudian data-data yang dibutuhkan untuk pembuktian kesahihan validitas dari tahap satu clinical trial. Kalau itu semua terpenuhi barulah kita putuskan apakah mungkin untuk melangkah ke fase selanjutnya," ujar Penny.
Pengembangan Vaksin Nusantara dipimpin oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan tim peneliti dari RSUP dr. Kariadi Semarang dan Universitas Diponegoro.
Tim peneliti mengklaim antibodi dari Vaksin Nusantara dapat bertahan seumur hidup dan aman bagi seluruh anggota masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.