JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membentuk tim intelijen untuk memburu uang negara yang ditaksir mencapai Rp 110 triliun dari para obligor BLBI.
Selain tim intelijen, kata Mahfud, pemerintah juga akan membentuk tim litigasi, tim non litigasi, dan tim lainnya untuk memburu uang tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Siapkan Gijzeling Dalam Perburuan Aset BLBI Senilai Rp110 Triliun
"Kita membentuk berbagai tim, nanti ada tim litigasi, ada non litigasi, ada tim intelijen, ada tim macam-macam lah," kata Mahfud MD pada Selasa (13/4/2021).
Mahfud MD mengatakan, tim-tim tersebut nantibya akan tergabung dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Adapun satgas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Perburuan Aset Kasus BLBI yang Rugikan Negara hingga Rp 110 Triliun
Dengan adanya tim tersebut, diharapkan pemerintah dapat menghitung berapa uang negara yang bisa segera dieksekusi dari para obligor BLBI.
Menurutnya, pemerintah akan segera menghitung secara pasti jumlah uang negara yang bisa segera diselamatkan dari para obligor.
"Kita belum bisa menduga, menghitung secara pasti, tapi kita akan segera menghitungnya, mana yang lebih dulu bisa kita eksekusi, kita eksekusi lebih dulu," kata Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Presiden Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tangih Negara Dana BLBI
Sejauh ini, Mahfud mengatakan, pemerintah belum memasang target tertentu berapa banyak jumlah uang negara yang bisa segera dieksekusi.
"Belum. Kita belum punya target," kata Mahfud.
Namun, Mahfud mengatakan, yabg pasti Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI ini akan bertugas mengambil kembali uang negara yang ditaksir mencapai Rp 110 triliun dari 48 obligor dengan 12 macam jaminan yang problematik.
"Jadi begini, ada 48 obligor dengan berbagai jenis jaminan. Jaminannya itu ada 12 macam ini problemnya, makanya dibentuk satgas itu," kata Mahfud.
Baca Juga: Ini Tugas dan Susunan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Keppres 6 Tahun 2021
Mahfud menjelaskan jaminan dari para obligor tersebut menjadi problematik karena di antaranya ada yang menyerahkan barang tapi sertifikatnya tidak ada.
Selanjutnya, ada yang menyerahkan sertifikat dan barang tapi peralihannya belum dilakukan, dan ada yang sekarang hartanya berpindah ke luar negeri.
"Ada yang berbentuk uang asing. Ada yang berbentuk rekening Indonesia dan sebagainya. Itu ada 12 macam problematik," kata Mahfud.
Baca Juga: 2 Alasan Jokowi Tak Libatkan KPK di Satgas Tagih Utang BLBI
Untuk menagih uang negara dengan berbagai problem tersebut, kata Mahfud, maka pemerintah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI.
"Nah yang seperti-seperti ini kan harus ada Satgas. Tidak bisa dengan reguler," ucap Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.