Hal yang memberatkan yakni perbuatan Djoko yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasa korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah perilaku Djoko yang dinilai sopan selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Seret Nama Menkumham Yasonna Laoly di Kasus Djoko Tjandra
Adapun, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan nama dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Djoko terbukti memberikan uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dan 379.000 dollar AS, melalui rekannya Tommy Sumardi, kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Karivhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Terdakwa juga terbukti memberikan uang sebesar 100.000 dollar AS pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Baca Juga: Merasa Jadi Korban Penipuan Pinangki, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Djoko juga terbukti menyuap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari guna sebesar 500.000 dollar AS untuk mengurus Fatwa MA agar lolos dalam pidana kasus Bank Bali.
Majelis hakim juga menilai, Djoko terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA.
Ketiganya menjanjikan pemberian 10 juta dolar AS pada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Djoko Tjandra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.