Ali mengatakan, KPK akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui dugaan hilangnya bukti di dua lokasi penggeledahan. Salah satu lokasinya ialah kantor PT Jhonlin Baratama.
"Kami memastikan siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi," kata Ali.
"Siapa pun yang kami panggil sebagai saksi dalam proses penyidikan adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara dengan tujuan untuk membuat terang perkara."
Ali menegaskan, ada ancaman hukum terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan yang tengah dilakukan.
Baca Juga: Respons Soal Keppres Terkait BLBI, KPK Siap Bantu Data untuk Sita Aset
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada ancaman pidana yang diatur yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum," ucap Ali.
Selain itu, Ali menambahkan, lembaga antirasuah juga membuka pintu terhadap setiap informasi perihal keberadaan truk yang menyimpan barang bukti kasus dugaan suap pajak.
"KPK juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email [email protected] apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut," kata Ali.
Baca Juga: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Barang Rampasan, Komisi III: Kami Prihatin
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera mengusut dugaan kebocoran informasi penggeledahan KPK di dua lokasi di Kalimantan Selatan pada Jumat lalu itu.
Kurnia menduga ada internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan tersebut. Ia menyebut kebocoran informasi penggeledahan ini bukan kali pertama terjadi.
"Dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa," ucap Kurnia.
Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun."
Baca Juga: 2 Alasan Jokowi Tak Libatkan KPK di Satgas Tagih Utang BLBI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.