2. Besaran THR
Besaran THR yang didapat pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus ketentuannya adalah sebesar satu bulan upah.
Sementara untuk pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan terus menerus tapi kurang dari dua bulan, THR diberikan seusai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.
Baca Juga: 54 Perusahaan Tunggak THR 2020, KSBI Minta Tak Ada Lagi Angsuran THR 2021
Untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Secara Penuh dan Tepat Waktu
3. Bagi Perusahaan yang Masih Terdampak Pandemi
Perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 hingga tidak mampu memberikan THR, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk turut memberikan solusi.
Pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerjanya masing-masing agar tercapainya sebuah kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.
Baca Juga: Tertarik Kerja di Bidang Konstruksi? Perusahaan BUMN Ini Buka Lowongan Untuk D3 Teknik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.