JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan alasan Presiden Jokowi membentuk satgas tersebut.
Baca Juga: Ini Tugas dan Susunan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Keppres 6 Tahun 2021
Menurut Mahfud, Satgas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tujuan pembentukan Satgas, kata Mahfud, untuk menagih utang perdata kepada obligor BLBI. Sementara pidana kasus BLBI, kata Mahfud, sudah tak ada lagi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Sekarang hak perdatanya kita tagih karena semula ini perjanjian perdata, sudah pidananya enggak ada, kata MA, maka kita kembali ke perdata kita tagih sekarang," kata Mahfud dalam video yang dirilis Kemenko Polhukam pada Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Revisi UU KPK, Terbitlah SP3 Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI - Opini Budiman
Mahfud mengatakan, putusan MA yang menyatakan bahwa pidana dalam kasus BLBI sudah tak lagi ada, tidak bisa ditolak. Ia mempersilakan masyarakat melapor ke MA jika masih mempersoalkan putusan itu.
"MA sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa kita tolak. Itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mempersoalkan itu silahkan lapor ke MA," ucap Mahfud.
"Bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meski negara termasuk rugi karena waktu itu situasinya memang seperti itu."
Baca Juga: Respons Soal Keppres Terkait BLBI, KPK Siap Bantu Data untuk Sita Aset
Menurut Mahfud, dana BLBI yang berhasil ditagih selama ini baru berupa jaminan surat, uang, dan deposito. Tapi, sebagian di antaranya belum dieksekusi oleh negara.
Mahfud menambahkan, berdasarkan data yang diterimanya, bahwa utang obligor BLBI hingga kini tercatat menembus Rp 110 triliun.
"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejaksaan Agung. Tadi menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 triliun," tutur Mahfud.
"Jadi bukan hanya Rp 108 triliun tapi Rp 109 triliun lebih. Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian."
Baca Juga: Setelah Hentikan Perkara BLBI, KPK Disebut Berpeluang Munculkan SP3 Kasus Lain
Sebagai informasi, KPK mengeluarkan SP3 terhadap tersangka yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
KPK berpendapat penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu sebagai bagian dari adanya kepastian hukum dalam penegakkan yang dilakukan KPK.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: 5 Hari Setelah SP3 Kasus BLBI, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Buat Buru Aset
Keppres ini menugaskan Satgas dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.