"Kami diperiksa oleh BPK, sehingga apabila Taman Mini ada yang tak melaksanakan mungkin setoran ini, bagi hasil dan sebagainya kalau memang ada pasti kita ditegur oleh BPK," ujarnya.
"Tetapi BPK menyatakan kami tidak ada kerugian negara untuk hari ini. Karena ini berlaku 2018-2019-2020."
Sementara itu, Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra, mengatakan dalam mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita tidak pernah menggunakan anggaran negara.
Baca Juga: Garin Nugroho: Ambil Alih TMII Jangan Hanya Lihat Segi Ekonomi
"Pendanaannya (TMII) dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan anggaran dari pemerintah," ujar Tria.
Tria menjelaskan, Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah sesuai amanat Keppres No 51 Tahun 1977.
Selain itu, Tria menambahkan bahwa perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, hingga pelestarian TMII merupakan kontribusi langsung Yayasan Harapan Kita kepada negara.
Semua itu, kata dia, langsung menjadi milik negara, bukan milik Yayasan Harapan Kita.
Baca Juga: Moeldoko Tepis Kabar TMII akan Dikelola Yayasan milik Presiden Joko Widodo: Itu Pandagan Primitif
Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII, termasuk membiayai secara mandiri peningkatan dan pengembangan TMII
"Dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara," kata Tria.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Dalam perpres tersebut, intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII saat ini dilakukan oleh Kemensetneg. Hal itu sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
Baca Juga: Rugi Hingga Rp50 Miliar per Tahun, Moeldoko: TMII Tidak Memberikan Kontribusi kepada Negara
"Menurut Keppres nomor 51 tahun 1977 TMII itu milik negara Republik Indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat negara yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ujar Pratikno.
"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.