Baca Juga: Revisi UU KPK, Terbitlah SP3 Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI - Opini Budiman
Sementara itu, pengawas memiliki enam tugas yakni:
1. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
2. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
3. Mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI serta menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada pengarah.
Baca Juga: KPK SP3 Kasus BLBI, Mahfud: Pemerintah Akan Memburu Aset BLBI
4. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
6. melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Adapun susunan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yakni;
Pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri.
Pelaksana:
Anggota:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.