Kompas TV nasional politik

Ini Tugas dan Susunan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Keppres 6 Tahun 2021

Kompas.tv - 10 April 2021, 20:20 WIB
ini-tugas-dan-susunan-satgas-penanganan-hak-tagih-negara-dana-blbi-di-keppres-6-tahun-2021
Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 6 April 2021. (Sumber: Dok Sekretariat Negara)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi 6 April ini dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.

Dikutip dari lembaran Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (10/5/2021), Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini bertangung jawab kepada Presiden.

Baca Juga: 5 Hari Setelah SP3 Kasus BLBI, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Buat Buru Aset

Satgas akan bertugas melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Berupa upaya hukum dan atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sarna dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini terdiri atas pengarah dan pelaksana.

Adapun pengawas memiliki empat tugas yakni:

1. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Baca Juga: Respons Soal Keppres Terkait BLBI, KPK Siap Bantu Data untuk Sita Aset

2. Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

3. Memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

4. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x