JAKARTA, KOMPAS.TV – Permohonan untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat pelaku perjalanan di masa larangan mudik 2021 di Jakarta berbeda dari tahun sebelumnya.
Pada masa larangan mudik 2020, Pemprov DKI Jakarta membuka sarana permohonan SIKM melalui sistem online.
Saat ini para pelaku perjalanan tidak lagi mendaftar online. SIKM bisa didapat dari perusahaan atau instansi pemerintah.
Baca Juga: Aturan Perjalanan di Masa Larangan Mudik Lebaran: Harus Punya SIKM dan Siap Dikarantina
Untuk pekerja non-formal atau masyarakat umum dapat mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan mengenai SIKM di Jakarta merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid tersebut, masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak seperti menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia atau untuk keperluan persalinan di luar kota harus menyertakan SIKM. SIKM dapat diperloleh dari kepala desa atau lurah setempat.
Begitu bagi pekerja sektor informal yang ingin mendapatkan SIKM. Pelaku perjalanan harus melengkapi SIKM yang dapat dikeluarkan oleh kepala desa atau kelurahan dengan tanda tangan basah atau elektronik.
Baca Juga: Penjagaan Pintu Masuk Jawa Tengah akan Diperketat Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021
"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," ujar Syafrin di Balai Kota, Jumat (9/4/2021).
Sementara untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, yang ingin melakukan perjalanan darudat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II untuk dapat SIKM.
Sedangkan untuk karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.
Aturan larangan mudik tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Awas! Ada Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021
Ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Doni dalam dalam SE tersebut.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi bagi pelanggar larangan mudik lebaran 2021. Sanksi mulai dari denda, sosial hingga pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
SE ini juga menjelaskan pihak yang mendapat pengecualian melakukan perjalanan di masa laranga mudik 2021 yakni, kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Pemerintah Perketat Penyekatan di 300 Titik dan Kurangi Jadwal Kereta
Seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Pelaku perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau SIKM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.