SOLO, KOMPAS.TV- Pencairan kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk bulan April 2021 ini akan cair pada tanggal 11 nanti.
Berlangsung sejak Maret hingga Mei 2021, bantuan kuota internet ini cair selama tanggal 11 hingga 15 di setiap bulan tersebut.
“Iya (sesuai jadwal),” Plt Kepala Pusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie membenarkan bahwa bulan ini pencairan akan sesuai jadwal seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, semua yang menerima bantuan kuota pada November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada April 2021.
Ada pengecualian, yaitu bagi mereka yang pernah mendapatkan bantuan, tapi tidak digunakan sampai habis atau penggunaannya di bawah 1 GB maka tidak bisa menerima lagi.
Baca Juga: Sudah Bisa Dicairkan, Kuota Internet dari Kemendibud Tak Bisa Diakses di Laman dan Aplikasi Ini
Penerima bantuan kuota Kemendikbud dan rincian kuotanya sebagai berikut:
- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan.
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan.
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan.
- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.
Penyaluran kuota internet Kuota tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Jika menerima pada 11 Maret 2021, maka akan aktif sampai 10 April 2021.
Penyaluran kuota internet dilakukan dari Maret sampai Mei 2021, sehingga masa aktif terakhir sampai Juni 2021.
Baca Juga: Kabar Gembira Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Dibuka untuk Akses YouTube
Berbeda dengan tahun lalu, kuota kali ini tidak dibagi lagi. Sehingga semuanya adalah kuota umum.
Hanya saja ada beberapa yang tidak bisa diakses dengan kuota ini, mulai dari Twitter, Instagram Facebook, Tiktok dan situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sementara itu melansir laman Kemdikbud, penerima bantuan kuota data internet pada 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- terdaftar di aplikasi Dapodik untuk peserta didik dan pendidik mulai jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah
- memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali
- memiliki nomor ponsel aktif atas nama mahasiswa/dosen
- mahasiswa harus terdaftar aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
Baca Juga: Alumni SMAN 1 Semarang Bagikan Kuota Internet Gratis kepada Para Pelajar di Kampung Kemijen
- dosen terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) Memiliki nomor ponsel aktif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.