1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara untuk kepentingan pekerjaan dinas
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri untuk kepentingan perjalanan dinas
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
6. Kendaraan untuk layanan distribusi logistik
Baca Juga: Cegah Mudik, Berikut 8 Titik Penyekatan di Jakarta
Sementara, berikut daftar orang yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh selama masa larangan mudik lebaran 2021:
1. Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil dengan 1 orang pendamping
4. Ibu yang hendak melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang
5. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.