JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah resmi melarang pergerakan semua jenis modal transportasi selama 6-17 Mei 2021. Yaitu pada periode karang mudik berlangsung.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, larangan pada moda transportasi darat berlaku untuk kendaraan umum dan perseorangan.
"Yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kedua, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," kata Budi dalam konferensi pers virtual Satgas COVID-19, Kamis (08/04/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo menerangkan, pihaknya akan mendirikan posko di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15 Lebaran 2021.
Baca Juga: Simak Syarat Ketentuan Perjalanan di Masa Larangan Mudik 2021
"Ini untuk mendukung mulai dari H-17 dan H+3, tanggal 6-17 mei 2021. Jadi kami akan lakukan pembangun posko, ramp check kapal-kapal sudah mulai dilakukan. Harapannya persiapan apapun kami akan lakukan," ujar Agus.
Larangan juga berlaku untuk pesawat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, angkutan udara niaga dan bukan niaga tak boleh beroperasi pada periode larangan tersebut.
Namun, ada pengecualian pergerakan kendaraan untuk keperluan tertentu. Pergerakan kendaraan jenis tersebut masih diperbolehkan. Berikut daftarnya:
Transportasi Darat
1. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Baca Juga: Sosialisasi Larangan Mudik, Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan
Untuk kendaraan yang berada di angkutan penyeberangan juga ada yang dikecualikan dari larangan pada periode mudik Lebaran tersebut, antara lain:
1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
4. Kendaraan pengangkut pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah
Transportasi Laut
1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut
4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan; dan
6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi
Baca Juga: Aturan Perjalanan di Masa Larangan Mudik Lebaran: Harus Punya SIKM dan Siap Dikarantina
Transportasi Udara
1. Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di indonesia
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan memulangkan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
5. Operasional angkutan kargo
6. Operasional angkutan udara perintis
7. Operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara
Kereta Api
1. KA antarkota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan supply
2. Perjalanan KA perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek, Rangkas, Bandung Raya, dan kawasan aglomerasi Surabaya dengan ketentuan pembatasan penumpang
Baca Juga: Larangan Mudik Libur Lebaran juga Berlaku untuk WNI di Luar Negeri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.