DEPOK, KOMPAS TV - Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, hadir di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Jawa Barat, pada Kamis (8/4/2021).
Kedatangan Gatot Nurmantyo dalam rangka menyaksikan sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan.
Baca Juga: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: Moeldoko Tak Mencerminkan Kualitas, Etika, dan Moral Prajurit
Dalam sidang hari ini, agendanya yaitu pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa.
Gatot Nurmantyo yang datang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hitam tampak duduk di deretan kursi depan ruang sidang. Ia mengikuti proses sidang dari awal hingga akhir.
Usai persidangan, Gatot menuturkan, dirinya hanya mengingatkan kepada majelis hakim dan jaksa yang terlibat dalam persidangan tersebut.
Bahwa mereka harus ingat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga: Gatot Sindir Seniornya Moeldoko Ketum Demokrat: Logika Berpikir Saya Tak Menduga
“Saya hanya mengingatkan saja tentang Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Gatot di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (8/4/2021), dikutip da
“Apabila hakim maupun jaksa melaksanakan segala putusan-putusannya karena titipan orang atau pesanan-pesanan, maka mereka menganggap bahwa tuhannya adalah orang yang memberikan pesanan tersebut, bukan Tuhan Yang Maha Esa."
Menurut Gatot, itulah makna dari undang-undang, sehingga pertanggungjawaban keputusan hakim dan Jaksa bukan pada masyarakat, tapi pada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Sindir Moeldoko yang Jadi Ketum Partai Demokrat Tapi Bukan Kader, Gatot Nurmantyo: Memalukan
Meski begitu, Gatot yakin majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan Syahganda adalah orang-orang yang beriman.
“Saya hanya ingatkan itu saja. Saya yakin, Jaksa dan Hakim adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa," kata Gatot.
"Mudah-mudahan segala putusan berdasarkan fakta peradilan tidak dipengaruhi apapun juga, karena putusan itu akan dipertanggungjawabkan pada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT."
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti memenuhi unsur pelanggaran perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Minta Jokowi Tegas Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
Penyataan ini berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, seperti dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga bukti-bukti surat serta keterangan.
“Dengan demikian JPU menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan dengan enam tahun penjara,” kata Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (1/4/2021).
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar Kamis (8/4/2021) dengan agenda pledoi (nota pembelaan) yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Mengaku Diajak Kudeta AHY, Langsung Teringat Jasa SBY
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.