Ia mengaku tak bisa menjelaskan biaya program kesehatan itu.
Namun, Anggito mengatakan, pihaknya telah memberi saran kepada pemerintah agar biaya kesehatan mendapat subsidi sebagian dari APBN.
“Prokes bukan kompetensi kami, meskipun kami menyarankan agar prokes sebagian dibebankan pada jemaah dan sebagian dai APBN itu akan mengurangi nilai manfaat,” ucap Anggito.
Pemerintah Arab Saudi memberi izin umroh dan haji bagi jemaah dari luar negeri.
Indonesia sendiri mendapat tambahan kuota sebanyak 10.000 dari Raja Salman, penguasa Arab Saudi.
Kuota haji 2021 bagi Indonesia menjadi 231.000 jemaah.
Namun, para jemaah umroh dan haji ini harus memenuhi satu dari tiga syarat.
Baca Juga: Selain Mesti Divaksin, Jemaah Haji Minimal Jalani 3 Kali Tes PCR
Jemaah umroh harus sudah mendapat dua dosis vaksinasi Covid-19.
Syarat alternatifnya, jemaah umroh sudah pernah terjangkit virus Corona dan sembuh.
Atau, jemaah umroh sudah mendapat satu dosis vaksin dan penyuntikan sudah lewat 14 hari sebelum berangkat umroh.
Jemaah haji juga mesti mendapat hasil tes PCR negatif setidaknya 3 kali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.