Kompas TV nasional hukum

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus Kerumunan meski Rizieq Shihab Berdalih Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta

Kompas.tv - 6 April 2021, 17:00 WIB
alasan-hakim-tolak-eksepsi-kasus-kerumunan-meski-rizieq-shihab-berdalih-sudah-bayar-denda-rp-50-juta
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS TV - Sidang kasus kerumunan yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, kembali digelar pada hari ini, Selasa, (6/4/2021).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

Ada tiga perkara dalam persidangan kali ini yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni perkara nomor 221, 222, dan 226.

Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.

Sementara perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Adapun hasilnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya.

Baca Juga: Polres Jakarta Timur Jaga Ketat Sidang Rizieq Shihab, Waspadai Pergerakan Orang

Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi Rizieq Shihab meski terdakwa dalam pembelaannya mengatakan telah membayar denda senilai Rp 50 juta terkait pelanggaran yang dilakukannya.

Walaupun begitu, menurut majelis hakim, denda yang dibayarkan Rizieq Shihab tersebut hanyalah bersifat administratif. Sebab, denda itu bukanlah sanksi dari lembaga peradilan.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta bukan sanksi dari lembaga peradilan, tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim membacakan putusan sela dikutip dari Kompas.com.

"Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim."

Baca Juga: Sidang Putusan Sela Digelar, Hakim Tolak Eksepsi 2 Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, dalam sidang sebelumnya mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.

Karena itu, menurutnya, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat (26/3/2021).

Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu (15/11/2020), atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq Shihab yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Rencana Terduga Teroris Ledakkan SPBU Tuntut Rizieq Shihab Bebas

Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut. Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Denda Rp 50 Juta

Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

Denda itu diberikan terkait pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.

Dalam surat yang dilayangkan itu, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyebut pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Sempat Protes, Rizieq Shihab Minta Eksepsinya Ditayangkan Ulang

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," ucap Arifin.

Menurut dia, acara FPI dan Rizieq tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juga Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Rizieq Shihab Protes, Merasa Didiskriminasi di Persidangan karena Hal Ini




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x