Kompas TV nasional hukum

Gugat Praperadilan KPK soal 5 Perkara Mangkrak, MAKI Berharap Indeks Persepsi Anti Korupsi KPK Naik

Kompas.tv - 5 April 2021, 13:15 WIB
gugat-praperadilan-kpk-soal-5-perkara-mangkrak-maki-berharap-indeks-persepsi-anti-korupsi-kpk-naik
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dan aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jampidsus, Kamis (6/8/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

Selanjutnya, perkara KTP Elektronik dimana pada 13 Agustus 2019, KPK telah menetapkan tersangka baru korupsi yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos.

“Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus e-KTP,” ujarnya.

Kemudian, Perkara pengadaan Heli AW dimana KPK pada 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101. Namun hingga kini, sudah hampir 4 tahun tidak ada kelanjutan penanganan perkaranya.

Baca Juga: Pegawai KPK Ditemukan Tak Bernyawa dalam Rumah, Baru Terungkap Setelah Warga Curiga

Ada juga, kasus Sembako Bansos terkait penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Boyamin menyebutkan, KPK telah melakukan OTT dugaan suap penyaluran Sembako Bansos di Kemensos, namun prosesnya diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua ijin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.

“Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus ( anggota DPR ) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK namun Praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait Penyidik KPK tidak melaksanakan semua ijin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka KPK, Ridwan Kamil Kecewa: Melukai Hati Kami

Terakhir, kata Boyamin, perkara gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna. Dalam perkara ini, KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna.

“Namun hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk,” ujarnya.

“Sehingga perlu digugat praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah,” tambahnya.

Baca Juga: Kasus Dihentikan, Status DPO Sjamsul dan Itjih Nursalim Masih Dipasang KPK

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x