Sebab Perkap 18 Tahun 2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri.
Dalam Perkap pun diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api.
Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/ mayor.
Baca Juga: Muncul KTA Perbakin Milik ZA Pelaku Penyerangan Mabes Polri, Bamsoet: Dia Bukan Anggota Perbakin
Selain itu, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
"Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," jelasnya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 Perkap 18 Tahun 2015.
Antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.
Selain itu juga wajib lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.
"Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (DPP PERIKHSA), saya selalu mengingatkan bahwa Senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya punya izin khusus dan untuk punya izin khusus ada ketentuan dan persyaratan yang ketat," tegasnya.
Baca Juga: Kronologi Aksi Koboi Pengemudi Fortuner HIngga Akhirnya Ditangkap Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.