- Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BMUD
Seperti juga diberitakan Kompas.com, adapun cara mendaftar BPUM UMKM untuk mendapatkan bantuan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan dirinya atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul sendiri yakni dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten atau kota.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima dan Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum
- Nomor kartu keluarga
- Alamat tempat tinggal Bidang usaha Nomor telepon.
Kemudian jika ingin mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM UMKM, ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan. Antara lain:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Via Online di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairannya
- Klik pros inquiry Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Selain itu untuk catatan juga bahwa bagi mereka yang ingin mengecek status penerima BLM UMKM tak perlu datang ke bank, cukup mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.