Kompas TV nasional berita utama

Advokat Razman Arif Nasution Nyatakan Mundur dari Kubu Moeldoko

Kompas.tv - 2 April 2021, 13:25 WIB
advokat-razman-arif-nasution-nyatakan-mundur-dari-kubu-moeldoko
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB), Razman Arif Nasution. (Sumber: Kompas.com/Robertus Belarminus)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Advokat Razman Arif Nasution menyatakan mundur sebagai kuasa hukum kelompok Moeldoko terkait Partai Demokrat.

“Iya benar (mundur sebagai kuasa hukum -red),” kata Razman Arif Nasution saat dikonfirmasi Kompas.TV, Jumat (2/4/2021).

Razman mengaku keputusan mundurnya dari barisan kelompok Moeldoko dilakukan per hari ini.

“Mundur per hari ini (Jumat),” ujarnya.

Baca Juga: Partai Demokrat Buka Pintu untuk Moeldoko, Bahkan Siap Usung di Pilgub DKI

Selain mundur sebagai kuasa hukum, Razman mengatakan dirinya juga mundur sebagai anggota Partai Demokrat pimpinan Moeldoko.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution adalah Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB pimpinan Moeldoko.

“Iya benar (mundur juga sebagai anggota Partai Demokrat -red),” singkatnya.

Dikonfirmasi apa yang melatari dirinya mundur sebagai kuasa hukum dan anggota Partai Demokrat kubu Moeldoko. Razman menolak menjawab dan mengatakan, akan memberikan keterangan secara langsung.

“Nanti saya jelaskan alasannya,” kata Razman.

Baca Juga: Ini Alasan Kubu Moeldoko Tempuh Jalur Hukum Usai Kepengurusan Partai Demokrat Hasil KLB Ditolak

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hasil putusan Kemenkumham, hanya melegitimasi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pimpinan Partai Demokrat yang sah.

Dalam penjelasannya Yasonna menyatakan, penolakan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang diakibatkan seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan belum dipenuhi.

Termasuk, dengan perpanjangan waktu 7 hari sesuai ketentuan yang diberikan oleh Kemenkumham kepada pihak Moeldoko.

“Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC,” kata Yasonna Laoly Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Menkumham Beberkan Alasan KLB Partai Demokrat Ditolak, Salah Satunya Tidak Ada Mandat DPD-DPC

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres luar biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2001 ditolak, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly,” baca Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly menuturkan pihaknya menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar dan telah disahkan serta dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020.

Atas dasar itu, Yasonna menyarankan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang melakukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Parpol.

Baca Juga: Pemerintah Dituding Lambat Putuskan Hasil KLB Partai Demokrat, Ini Jawaban Mahfud MD

“Ada argumen argumen tentang anggaran dasar tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya,” kata Yasonna Laoly.

“Biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” tambahnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x