JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyesalkan tudingan sejumlah pihak yang menyatakan pemerintah campur tangan memecah belah partai politik.
Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik.
“Kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah, menyatakan campur tangan memecah belah partai politik,” kata Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021), dalam keterangan pers virtual.
Sebelumnya, Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Yasonna mengatakan, seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Baca Juga: Pemerintah Dituding Lambat Putuskan Hasil KLB Partai Demokrat, Ini Jawaban Mahfud MD
“Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC,” ucap Yasonna Laoly.
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara, 5 Maret 2001 ditolak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly,” baca Yasonna Laoly.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD turut menambahkan sekaligus membantah jika pemerintah lambat merespons putusan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Mahfud menilai, pemerintah sudah bekerja cepat sesuai dengan porsinya dalam merespons perihal Partai Demokrat.
Baca Juga: Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Kata Marzuki Alie
“Murni itu soal hukum dan sudah cepat, ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini Pemerintah kok lambat ini, mengulur-ngulur waktu, hukumnya memang begitu,” tegas Mahfud.
Ketika ada gerakan yang bernama KLB Partai Demokrat, kata Mahfud, belum ada laporan yang masuk ke Kemenkumham.
Mahfud menuturkan laporan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat baru diberikan senin beberapa pekan sebelumnya.
“Belum ada laporannya ke Kemenkumham, belum ada dokumen apapun, lalu pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Pemerintah Menolak Partai Demokrat Hasil KLB Pimpinan Moeldoko, AHY Tetap Ketum Sah
“Itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998, kalau kita melarang orang mengadakan kegiatan seperti itu,” lanjut Mahfud MD.
Pemerintah, lanjut Mahfud, begitu mendapatkan laporan soal hasil KLB Partai Demokrat dari Pak Moeldoko dan Pak Jhonni Allen kemudian mempelajari seminggu.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum pihak Moeldoko diberi waktu satu minggu untuk melengkapi berkas yang kurang.
“Persis sesudah seminggu, kita umumkan hari ini. Jadinya sama sekali tidak terlambat itu sudah sangat cepat karena yang bagian ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di Hukum Administrasi,” ucap Mahfud MD.
“Yang ribet, saling tenggang KLB dan sebagainya, belum ada laporan ke kumham dan laporan itu baru masuk Senin, beberapa waktu lalu, sesudah itu Senin berikutnya diminta diperbaiki lalu sudah 7 hari kita putuskan hari ini,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.