JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menerbitkan petunjuk teknis terkait larangan mudik Lebaran di Hari Raya Idul Fitri 2021 yang dikeluarkan pemerintah.
Kemungkinan tak jauh beda seperti pada tahun 2020 lalu, Polri akan melakukan penyekatan serta perintah bagi kendaraan yang kedapatan bakal melewati titik perbatasan untuk memutar balik kembali ke kotanya.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menjelaskan, akan ada kemungkinan dilakukannya tindakan penyekatan.
Selain itu direncanakan akan ada operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat dari Jakarta dan sekitarnya menuju daerah atau yang menuju luar kota.
"Kita akan melakukan tindakan pencegahan kepada yang mudik dengan melaksanakan penyekatan di beberapa titik," kata Rudy, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Bupati Jember justru Ajak Warga Luar untuk Datang ke Kotanya Demi Stabilitas Ekonomi
Menurutnya, untuk titik penyekatan akan dilakukan di perbatasan seperti tol dan perbatasan antara Jakarta dengan kota sekitarnya. Rencananya tindakan penyekatan akan dilakukan seperti yang dilakukan tahun lalu.
"Sekarang ini kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa mudik memang dilarang. Diharapkan masyarakat benar-benar paham tentang aturan ini dan tidak melaksanakan mudik," jelas Rudy.
Untuk tindakan yang akan dilakukan, petugas akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang nekat mudik dan menyuruh untuk berputar arah.
Sementara bagi pemudik yang melewati jalan bebas hambatan (tol) akan disuruh putar balik melalui jalur arteri. Untuk tindakan yang akan dilakukan, petugas akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang nekat mudik dan menyuruh untuk berputar arah.
Operasi penyekatan untuk mencegah pergerakan mudik ini rencananya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Tindakan pencegahan mudik ke kampung halaman ini akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis," imbuh dia.
Baca Juga: Polri Bakal Tetap Gelar Operasi Ketupat Meski Pemerintah Larang Mudik 2021
Di sisi lain, Polri juga memastikan tetap akan menggelar operasi ketupat pada tahun ini.
"Yang jelas dalam kegiatan pengamanan mudik lebaran, Polri akan (tetap) gelar operasi ketupat," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).
Melansir Tribunnews, nantinya, kata Rusdi, operasi ketupat tersebut bakal menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, pengawalan kebijakan terkait pelarangan mudik lebaran.
Namun begitu, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema pengawasan Polri mengenai pelarangan mudik lebaran.
"Tentunya rencana operasi ketupat yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah tersebut. Sekarang masih taraf perencanaan," tukas dia.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, Ini Respon 3 Gubernur di Jawa
Diberitakan KompasTV sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Baca Juga: Ini Kata Wapres Soal Mudik Lebaran 2021: 'Belum Kami Putuskan, Nanti Jelang Puasa'
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.