Kompas TV nasional hukum

Jaksa Minta Rizieq Shihab Tidak Kambinghitamkan Menko Polhukam Mahfud MD

Kompas.tv - 30 Maret 2021, 11:50 WIB
jaksa-minta-rizieq-shihab-tidak-kambinghitamkan-menko-polhukam-mahfud-md
Terdakwa Rizieq Shihab membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

Jaksa kemudian menanggapi soal pelanggaran protokol kesehatan dalam eksepsi yang telah dibacakan Rizieq Shihab. Jaksa mengatakan, hal tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup atau ranah eksepsi.

“Itu hanyalah keluh kesah terdakwa, oleh karenanya keberatan tersebut harus di kesampingkan,” kata Jaksa.

Baca Juga: Rizieq Shihab: Kerumunan Ahok dan Raffi Ahmad Tak Diusut karena Teman Presiden?

Lebih lanjut Jaksa juga menanggapi pernyataan Rizieq Shihab yang mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait pandemi Covid-19 dari bandara baik lisan maupun tulisan.

Dalam konteksi ini, Jaksa menegaskan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang telah diberlakukan, setiap orang tanpa terkecuali dianggap mengetahui semua hukum atau undang-undang yang berlaku.

“Dan apabila melanggarnya akan dituntut dan dihukum berdasarkan undang-undang atau hukum yang berlaku tersebut,” kata Jaksa.

“Hal ini didasarkan pada teori fiksi yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum ditetapkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum atau undang-undang,” tambah Jaksa.

Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab Bantah Hasut Umat untuk Berkerumun di Petamburan

Jaksa menuturkan ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum. Hal tersebut berlaku tanpa terkecuali baik petani, orang yang tidak lulus sekolah hingga warga di pedalaman.

“Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalil belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu,” tegasnya.

Apalagi, kata Jaksa, dalam hal ini Rizieq Shihab datang dari Arab Saudi yang juga menerapkan protokol kesehatan ketat terkait Covid-19. Rizieq Shihab, dalam bacaan Jaksa tidak pernah melakukan imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan padahal sejumlah kegiatannya menimbulkan kerumunan.

“Terdakwa tidak satupun upaya mengimbau masyarakat yang hadir untuk mematuhi dan menaati protokol kesehatan atau tidak melakukan kerumunan,” ujar Jaksa.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x