Baca Juga: Terjadi Ledakan Setelah Kapolda Metro Jaya Konpers di Lokasi Penggerebekan Terduga Teroris di Bekasi
Barang Bukti Terduga Teroris
Selain menangkap keempat pelaku, Tim Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti seperti bom aktif.
Rinciannya, barang bukti yang disita dari ZA berupa parang, Hp Oppo f11, dompet, debit MNC bank, emoney, kartu dapur raya, flazz, ATM Bank DKI, KTP atas nama ZA, kartu asuransi kecelakaan, KTP, 2 surat tilang, 1 kabel data, uang tunai Rp3.065.900, 2 rokok, 1 korek, dan 1 bungkus masker.
Kemudian dari tangan AJ disita barbuk berupa ponsel Redmi Note. Sedangkan HH, polisi menyita ponsel dan identitas diri.
"Dari penggeledahan-penggeledahan tersebut juga ditemukan lima bom aktif yang sudah dirakit dalam bentuk kaleng," ungkap Fadil.
"Tim jinak bom dari gegana memutuskan untuk lakukan disposal di Bekasi dan Condet," sambung perwira bintang dua itu.
Selanjutnya, Tim Densus 88 akan mendalami temuan-temuan yang ada dan hasil olah TKP, termasuk keterangan saksi yang diperoleh di lokasi.
Baca Juga: Kapolri: Suami Istri Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Berperan Memberi Doktrin untuk Jihad di JAD
Menurut Fadil, para tersangka terancam Pasal 15 UU No 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
"Inilah upaya kami jajaran Polda sesuai perintah Bapak Kapolri untuk mencegah timbulnya korban dan menjaga kamtibmas yang kondusif," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.