JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti tertuang dalam eksepsi sebanyak 21 halaman, pihak Rizieq merasa dakwaan JPU adalah tuduhan keji.
Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab Bantah Hasut Umat untuk Berkerumun di Petamburan
"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata Rizieq pada eksepsinya sebagaimana dikutip dari diterima Kompas.com.
Rizieq merasa bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan begitu sigap mengusut kasusnya.
Ia bersikeras bahwa pihaknya dan panitia Maulid Nabi telah mengaku salah menyebabkan kerumunan massa sehingga tidak sengaja melanggar protokol kesehatan.
Rizieq juga menekankan, karena bersalah, pihaknya telah membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Saya bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat, serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000,-, sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturrahim ke daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pademi berakhir," lanjutnya.
Tak hanya itu, Rizieq mempertanyakan sejumlah kasus pelanggaran prokes yang tidak diselesaikan.
Karena, menurutnya, pelanggar adalah orang-orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Rizieq Singgung Kampanye Gibran, Bobby dan Pelanggaran Prokes Jokowi di Maumere
Ada lima kasus yang Rizieq singgung dalam eksepsinya.
Salah satunya adalah dugaan pelanggaran prokes selebriti Raffi Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pesta keluarga pembalap Sean Gelael di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Al-Quran bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021," singgung Rizieq.
"Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian, dan kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman Presiden sehingga tidak boleh diproses hukum?" tambahnya.
Rizieq pun merasa dirinya dikriminalisasi, bahwa kasus di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.
Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.
Baca Juga: Mahfud MD: Alibi Rizieq Salah Jika Bilang Kerumunan Kesalahan Menko Polhukam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.