JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Rizieq Shihab membacakan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan.
Salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membatalkan dakwaan JPU terhadap kliennya.
Permohonan ini lantaran JPU hanya memaksakan pengadilan untuk menzalimi terdakwa secara nyata dan tidak memahami konsesi surat dakwaan.
Baca Juga: Dikawal 1.985 Polisi, Rizieq Shihab akan Bacakan Eksepsi "Mengetuk Pintu Langit"
Seperti penerapan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai dakwaan JPU terkait penerapan pasal tersebut tidak jelas dan lengkap.
"Dakwaan melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan merupakan imajener penuntut umum semata," ujar tim kuasa hukum Rizieq saat membacakan eksepsi di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021).
Penerapan pasal tersebut mempersyaratkan adanya kedaruratan kesehatan yang terjadi akibat suatu tindakan yang tidak mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan.
Namun dalam surat dakwaan JPU menyebut kedaruratan kesehatan telah ditetapkan jauh hari sebelum perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Mengintip Ruang Tahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Artinya kedaruratan bukan dilakukan terdakwa melainkan sudah dilakukan sebelumnya. Oleh karena itu peristiwa 14 November 2021 bukanlah penyebab kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Seharusnya yang didakwa tentang kedaruratan kesehatan adalah Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan tentang adanya kedaruratan kesehatan," ujar tim kuasa hukum Rizieq.
Lebih lanjut tim kuasa hukum Rizieq menilai dalam dakwaan juga disebtkan perbuatan terdakwa berdasarkan surat keputusan Bupati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.