Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum: Dakwaan JPU terhadap Rizieq Shihab Imajiner Semata

Kompas.tv - 26 Maret 2021, 15:56 WIB
kuasa-hukum-dakwaan-jpu-terhadap-rizieq-shihab-imajiner-semata
Terdakwa Rizieq Shihab membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Eddward S Kennedy

Baca Juga: 1.000 TNI-Polri Disiagakan Amankan Sidang Rizieq Shihab Hari Ini!

Tim kuasa hukum menegaskan dasar hukum keputsan Bupati bukan sebuah tindak pidana melainkan mengatur sanksi administrasi. 

Sebelumnya mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan.

Kerumunan tersebut terjadi saat acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.

JPU menyatakan, hasutan agar masyarakat datang ke acara tersebut disampaikan Rizieq saat berceramah di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Jalan Tebet Utara 2B, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga: Pengacara Rizieq Shihab: Ini Bukan Persoalan Habib Rizieq, Ini Ketidakadilan

Jaksa berpandangan hasutan yang dilontarkan Rizieq merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya sedang dalam keadaan darurat kesehatan.

Rizieq bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idurs Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dinilai tidak menghiraukan dan malah mendorong masyarakat untuk beramai-ramai ke Petamburan.

Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis, yakni; Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Baca Juga: PN Jaktim Siapkan Ruang Tahanan untuk Rizieq Sebelum Sidang pada Jumat, 26 Maret 2021

Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x