JAKARTA, KOMPAS.TV – Dikarenakan pandemi Covid-19, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS disarankan untuk dilakukan melalui online. Selain membatasi tatap muka dalam usaha mematuhi protokel kesehatan, melakukan pencairan JHT BPJS juga lebih mudah menggunakan sistem online.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sendiri menyediakan dua akses pencairan klaim JHT.
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah cara manual atau fisik, dengan mendatangi langsung ke kantor BPJS dan mengantre untuk mencairkan klaim.
Sedangkan cara kedua menggunakan sistem online melalui aplikasi dan laman Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik.
Baca Juga: Benarkah Penerima BPJS Kesehatan Tak Bisa Lolos Kartu Prakerja? Berikut Penjelasannya
Berikut cara menjairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem online:
1. Login dan cek kelengkapan data
Untuk mencairkan JHT, Anda bisa mengakses aplikasi BPJSTKU atau dengan mengunjungi laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di Lapak Asik, ikuti petunjuk yang ada. Dimulai dari login hingga mengisi data-data.
Jika menggunakan aplikasi, unduh dulu aplikasi lewat Google Playstore. Kemudian, buat akun jika Anda belum memiliki akun.
Baru kemudian login atau masuk menggunakan alamat e-mail dan kata sandi. Begitu masuk di halaman utama, akan terpampang beberapa pilihan menu. Kemudian, pilih menu "Antrean Online".
2. Mengisi data
Setelah masuk di halaman Antean Online, Anda akan mendapat syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik dan formulir pengajuan klaim JHT.
Unduh formulir tersebut lalu isi sesuai data yang benar.
Baca Juga: Ini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
3. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan
Anda akan diminta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan JHT BPJS.
Dokumen ini antara lain scan kartu BP Jamsostek, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja, foto diri, formulir permohonan klaim JHT, buku rekening bank, dan NPWP.
4. Pilih kantor cabang BPJS terdekat
Maksudnya memilih kantor cabang BPJS terdekat ini bukan untuk menyuruh Anda datang ke kantor, melainkan untuk memudahkan Anda saat melengkapi dokumen apabila ditemukan ada dokumen yang kurang.
5. Verifikasi dokumen
Setelah dokumen kelengkapan sudah diunggah, petugas BPJS akan melakukan verifikasi, salah satunya dengan menghubungi Anda melalui panggilan video.
Namun, seperti yang dijelaskan sebelumnya, tidak menutup kemungkinan Anda untuk diminta langsung datang ke kantor BPJS apabila ada dokumen yang belum lengkah.
Jika dokumen sudah lengkap, Anda tinggal menunggu klaim diproses. Anda bisa mengeceknya dalam menu “Antrean Online”.
Apabila sudah sukses, dana JHT Anda akan diterima dalam rekening yang sudah Anda berikan ke petugas BPJS sebelumnya. Biasanya, akan ada pemberitahuan dari petugas untuk memberi status klaim kepada Anda lewat e-mail atau telepon.
Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana Pekerja Aman dan Tetap Tersimpan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.