Baca Juga: Debat Panas Demokrat Kubu Moeldoko vs Kubu AHY Soal Kasus Korupsi Hambalang
Pihak KPK sendiri mengaku masih terus mengejar bekas caleg PDI Perjuangan itu. KPK sudah membentuk dua satgas khusus untuk mencari Harun Masiku dan 6 buron lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, satgas ini telah melibatkan kepolisian. Ia juga mengaku, KPK membuka kontak pelaporan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Harun Masiku.
"Kami nggak akan berhenti (mencari) pihak yang mangkir baik itu saksi atau tersangka," tegas Alex.
Ahad (11/1/2021) lalu, Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto, melalui pernyataan yang disiarkan melalu YouTube, menyatakan belum tertangkapnya Harun Masiku sebagai utang yang harus dibayar sesegera mungkin oleh penyidik KPK.
"MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Setyo Budiyanto.
KPK awalnya hendak menangkap Harun Masiku pada awal Januari 2020. Namun, ia keburu kabur. Pada 7 Januari 2020 Harun Masiku pun resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Harun Masiku menjadi tersangka karena berusaha menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Trio Fridelina.
Ia memberi suap agar dapat menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Baca Juga: Terdakwa Suap Bansos Juliari Batubara Menyebut Kader PDIP Sering ke Ruangannya
Meski hanya memberi uang suap Rp600 juta, pakar hukum tata negara Refly harun menyebut kasus Harun Masiku berbahaya. Itu karena kasus ini berdampak langsung pada integritas pelaksanaan pemilu.
Selain Harun, 3 tersangka lain telah terbukti bersalah dan mendapat vonis hukuman. Saeful Bahri sesama kader PDIP pelaku suap divonis penjara 1 tahun 8 bulan dan denda RP150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan, Wahyu Setiawan mendapat vonis penjara 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.