SOLO, KOMPAS.TV- Bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang berprofesi sebagai pegawai atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta wajib lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Adapun batas waktu pelaporan SPT 2020 untuk wajib pajak orang pribadi dan badan akan berakhir pada 31 Maret 2021 nanti.
Lantas, bagaimana cara pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta untuk lapor SPT Pajak?
Baca Juga: Paling Lambat 31 Maret 2021, Ini Cara Lapor SPT Tahunan, Bisa Online, Offline dan Lewat Pos
Berikut ini Kompas.tv sarikan dari laman DJP pajak.go.id untuk langkah-langkahnya:
Sebagaimana diketahui, untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT1770SS. Adapun pun mendaftarnya bisa dilakukan secara online.
1. Daftar dan buat akun DJP online
- Buka www.pajak.go.id, klik "LOGIN" untuk menuju djponline, lalu klik "Belum registrasi" untuk mendaftar.
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan kode keamanan, lalu klik "Submit".
- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan, Klik link aktivasi tersebut.
- Setelah akun Anda diaktifkan, silakan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan. Kemudian, wajib pajak mengisi e-Filing untuk melaporkan pajak tahunan.
Baca Juga: Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 31 Maret, Ini Cara Buat dan Aktivasi EFIN untuk Mengisi E-Filling
2. Cara lapor SPT via e-Filing
- Siapkan dokumen pendukung, seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilkan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
- Buka www.pajak.go.id, pilih "LOGIN", lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik login. Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing.
- Pilih "Buat SPT". Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
- Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dulu kode verifkasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak. Masukkan kode verifkasi dan klik "Kirim SPT".
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik "Selesai" dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "Submit SPT".
Baca Juga: Jokowi Lapor SPT Tahunan
3. Cara lapor SPT 1770 SS
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta menggunakan formulir SPT1770SS.
Seperti juga diberitakan Kompas.com, berikut cara melapor SPT Tahunan 1770 SS:
- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id , masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
- Pilih Buat SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
Baca Juga: Simak! Ini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi SPT Anda telah diisi dan dikirim.
- Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.