JAKARTA, KOMPAS TV - Sidang lanjutan kasus kerumunan yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/3/2021) kemarin.
Agenda sidang kemarin adalah pembacaan eksepsi. Sebanyak empat berkas disidangkan, terdiri atas perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung).
Baca Juga: Debat Panas Munarman dan Jaksa dalam Sidang Eksepsi Rizieq Shihab
Sayang, sebelum sidang berlangsung sejumlah simpatisan Rizieq Shihab sudah datang ke PN Jakarta Timur. Padahal, jadwal sidang pukul 09.00.
Mereka ingin memaksa masuk ke pengadilan. Seorang di antaranya bahkan menyatakan diri sebagai tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Saat hendak memaksa masuk, sempat terjadi aksi saling dorong antara simpatisan Rizieq Shihab yang merupakan emak-emak dengan petugas polisi wanita (polwan).
Oleh polisi, para simaptisan Rizieq diminta untuk tak berada di depan PN Jakarta Timur. Mereka diimbau untuk berpindah ke lokasi lain.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Kerumunan Simpatisan Rizieq Shihab di Depan Gedung PN Jaktim
Karena tak terima, mereka pun terlibat adu mulut hingga saling dorong antar Polwan dengan simpatisan.
Meski berpindah lokasi, satu orang emak-emak sempat menangis lantaran mengaku sakit ketika aksi saling dorong berlangsung.
"Gua gugat pokoknya. Gua di cengkram, kasar, sakit, gua enggak terima pokoknya. Keluar semuanya rapatkan barisan. Sakit tangan ini," kata salah seorang simpatisan yang mengenakan jilbab warna coklat sambil terisak di lokasi, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
“Bapak gua polisi enggak pernah memperlakukan anaknya kayak begini. Pakde gua Kombes nggak pernah kayak begini. Kenapa mereka kayak begini.”
Baca Juga: Rizieq Shihab: Ini Masalah Sangat Serius, Saya Harus All Out Membela Diri
Setelah itu, sekira pukul 11.00 WIB, seorang warga Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, yang diketahui bernama Idham Saleh digeledah oleh petugas karena menerobos barikade penjagaan petugas secara tiba-tiba.
Idham kemudian diminta untuk mengeluarkan isi tasnya. Terlihat sejumlah plastik berisi makanan ringan dari dalam tas Idham.
Pemeriksaan pun berlanjut, petugas segera menggeledah barang bawaan di pakaian yang melekat di tubuh Idham.
Lantaran tak membawa barang membahayakan, Idham akhirnya dilepaskan petugas. Ia kemudian diimbau untuk kembali ke rumah.
Baca Juga: Rizieq Shihab, Drama Panjang Habib Petamburan
Sidang Offline
Adapun dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa bahwa Rizieq Shihab diperbolehkan hadir dalam sidang lanjutan.
Dengan keputusan ini, terdakwa Rizieq Shihab akan didatangkan langsung untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut hakim, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet yang tiba-tiba menurun.
Baca Juga: Rizieq Shihab Sampaikan Terima Kasih ke Hakim yang Kabulkan Permintaannya
Karena sebab itu, terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak terkait dalam persidangan.
“Menimbang, majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasehat hukum.terdakwa agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Dibebaskan Setelah Diduga Pembuat Video Hoaks Suap Rizieq Shihab, Ternyata Akunnya Diretas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.