JAKARTA, KOMPAS TV - Sidang lanjutan kasus kerumunan yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/3/2021) kemarin.
Agenda sidang kemarin adalah pembacaan eksepsi. Sebanyak empat berkas disidangkan, terdiri atas perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung).
Baca Juga: Debat Panas Munarman dan Jaksa dalam Sidang Eksepsi Rizieq Shihab
Sayang, sebelum sidang berlangsung sejumlah simpatisan Rizieq Shihab sudah datang ke PN Jakarta Timur. Padahal, jadwal sidang pukul 09.00.
Mereka ingin memaksa masuk ke pengadilan. Seorang di antaranya bahkan menyatakan diri sebagai tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Saat hendak memaksa masuk, sempat terjadi aksi saling dorong antara simpatisan Rizieq Shihab yang merupakan emak-emak dengan petugas polisi wanita (polwan).
Oleh polisi, para simaptisan Rizieq diminta untuk tak berada di depan PN Jakarta Timur. Mereka diimbau untuk berpindah ke lokasi lain.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Kerumunan Simpatisan Rizieq Shihab di Depan Gedung PN Jaktim
Karena tak terima, mereka pun terlibat adu mulut hingga saling dorong antar Polwan dengan simpatisan.
Meski berpindah lokasi, satu orang emak-emak sempat menangis lantaran mengaku sakit ketika aksi saling dorong berlangsung.
"Gua gugat pokoknya. Gua di cengkram, kasar, sakit, gua enggak terima pokoknya. Keluar semuanya rapatkan barisan. Sakit tangan ini," kata salah seorang simpatisan yang mengenakan jilbab warna coklat sambil terisak di lokasi, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
“Bapak gua polisi enggak pernah memperlakukan anaknya kayak begini. Pakde gua Kombes nggak pernah kayak begini. Kenapa mereka kayak begini.”
Baca Juga: Rizieq Shihab: Ini Masalah Sangat Serius, Saya Harus All Out Membela Diri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.