Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI Tegaskan Rumah DP Rp 0 Bukan untuk Investasi, Harus Ditempati Pembelinya

Kompas.tv - 24 Maret 2021, 08:47 WIB
pemprov-dki-tegaskan-rumah-dp-rp-0-bukan-untuk-investasi-harus-ditempati-pembelinya
Rusunami DP Rp 0 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, memastikan rumah dengan uang muka atau down payment  (DP) Rp 0 tidak bisa dibeli untuk investasi.

Menurut Sarjoko, rumah DP Rp 0 diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang belum memiliki rumah atau lahan. Artinya, rumah tersebut haruslah ditempati oleh pembeli.

Baca Juga: Ikuti Permen PUPR, Batas Gaji Pemilikl Rumah DP 0 Rupiah jadi 14 Juta Rupiah

Sarjoko mengatakan, ini merupakan salah satu syarat bagi warga DKI Jakarta yang hendak memiliki rumah atau hunian tersebut.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Jadi, unit tersebut harus sebagai tempat tinggal para warga penerima manfaat, bukan sebagai obyek investasi," kata Sarjoko dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Enggan Komentari Perubahan Syarat Gaji Pemilik Rumah DP 0, Anies: Nanti Ada Penjelasan Tertulis

Selain itu, dalam pergub yang diteken oleh Gubernur Anies Baswedan itu, terdapat ketentuan yang melarang unit hunian dipindahtangankan atau disewakan.

"Ada ketentuan yang melarang untuk dipindatangankan atau disewa atau dikontrakan," tutur Sarjoko.

Kekhawatiran unit hunian DP Rp 0 dijadikan investasi muncul, sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan batas atas penghasilan bagi calon penerima manfaat program Rumah DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta.

Baca Juga: Wagub Ahmad Riza Siap Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Proyek Rumah DP Nol Rupiah

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 588 Tahun 2020 yang diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.

Dengan adanya keputusan itulah, maka kebijakan tersebut telah berlaku selama hampir satu tahun.

Sarjoko menegaskan, kenaikan batas atas penghasilan tersebut mampu memperluas penerima manfaat.

Pasalnya, masyarakat dengan penghasilan maksimal sebesar Rp 14,8 juta juga membutuhkan hunian di Ibu Kota.

Baca Juga: KPK Usut Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah, Pemprov DKI: Kami Yakin akan Profesional

Selain itu, perubahan batas atas penghasilan juga diklaim tidak akan berpengaruh pada penjualan unit hunian.

Bahkan, keputusan ini diyakini semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.

"Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen," ucapnya.

"Adapun sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio."

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siap Dipanggil KPK Soal Perkara Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x