Kompas TV nasional hukum

Gara-Gara Tangkap Pengkritik Gibran, Boyamin Saiman Gugat Polresta Solo

Kompas.tv - 23 Maret 2021, 17:20 WIB
gara-gara-tangkap-pengkritik-gibran-boyamin-saiman-gugat-polresta-solo
Ilustrasi gugatan yang dilakukan Yayasan Mega Bintang Solo 1997 kepada Polresta Solo (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Gading Persada | Editor : Eddward S Kennedy

SOLO, KOMPAS.TV- Kasus penangkapan yang dilakukan Polresta Solo terhadap seorang pemuda berinsial AM terkait ujaran kebencian kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berbuntut panjang.

Pasalnya, Polresta Solo langsung digugat oleh Yayasan Mega Bintang Solo 1997 terkait penangkapan itu.

“Gugatan sudah kami masukkan kemarin (22/3/2021) di PN Surakarta dan tanggal 29 Maret mendatang dijadwalkan sidang perdana,” kata Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Kompas.tv, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Usai Sindir Pidato Wali Kota Solo Gibran, Kaesang: Saya Takut, Kualat Nanti..

Boyamin memohon pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penangkapan terhadap seorang pemuda berinsial AM kepada Pengadilan Negeri Surakarta pada 22 Maret 2021.

Bahkan dia mengkritik adanya perbedaan dua pernyataan polisi terkait hal tersebut.

Pertama, Polresta Solo menangkap pemuda tersebut, tapi yang kedua, di kemudian hari dikatakan bahwa pemuda itu datang menyerahkan diri ke polisi.

“Bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai mahasiswa dan generasi muda, Arkham Mukmin sudah seharusnya memberikan kritik yang membangun dan tidak semestinya ditindak berdasar kewenangan kepolisian berupa penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan oleh Polresta (Solo),” ungkapnya.

Baca Juga: Tanpa Aduan Kasus ITE, Polisi Tak Berhak Tangkap Pengkritik Gibran

Menurut dia, kritik pemuda berisinial AM dianggap menyasar Gibran Rakabuming Raka secara pribadi dan bukan untuk kepentingan umum dan nyatanya Gibran selaku Wali Kota Surakarta tidak melaporkan cuitan itu dalam ranah UU ITE dan KUHP ke Polresta Surakarta.

Maka, penjemputan maupun pemeriksaan terhadap pemuda tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Hingga permohonan aquo diajukan tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Surakarta yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta atas unggahan itu, serta belum adanya izin penyitaan dan penggeledahan dari pengadilan.

“Tidak ada satu pun dokumen dari Termohon yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka suatu tindak pidana dan harus ditangkap,” sambung Boyamin.

Baca Juga: Gibran Sambut Baik saat Kaesang dan Erick Thohir Resmi jadi Pemilik Klub Sepak Bola Persis Solo

“Apalagi Wali Kota Solo juga tidak merasa melaporkan si pemuda tadi dan juga sudah memaafkannya,” tambah dia.

Melansir Kompas.com, Selasa (16/3/2021), Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membebarkan alasan penangkapan seorang pemuda berinisial AM terkait ujaran kebencian kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM).

"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya Senin (15/3/2021).

Sebelumnya, tim virtual police Polresta Solo mendeteksi unggahan AM yang dianggap memuat ujaran kebencian kepada Gibran.

Baca Juga: Boyamin Saiman Ungkap Dapat Informasi dari Intelijen, Harun Masiku Sudah Meninggal

AM mengomentari akun Instagram @garudarevolituon soal keinginan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora 2021 digelar di Stadion Manahan Solo.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM.

Tim virtual police tim virtual police merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021.

Hal tersebut untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.

"Pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya. Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," kata Ade Safri.

Baca Juga: Boyamin Serahkan 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK, Diduga ada Kaitan dengan Perkara Jaksa Pinangki

Dalam bekerja, tim virtual police bekerja sama dengan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua unggahan pengguna media sosial.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x