Kompas TV nasional peristiwa

Berlaku Nasional Mulai Hari Ini! Berikut 4 Hal tentang Tilang Elektronik

Kompas.tv - 23 Maret 2021, 11:47 WIB
berlaku-nasional-mulai-hari-ini-berikut-4-hal-tentang-tilang-elektronik
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

Berikut beberapa tahap mekanisme tilang elektronik:
- Kamera CCTV yang ada di ruas jalan secara otomatis akan mendeteksi dan menangkap adanya pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan juga akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
- Petugas melakukan identifikasi data kendaraan melalui Electric Registration and Identifikasi (ERI).
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran via pos ke alamat pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
- Pemilik kendaraan menginformasi lewat website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran lewat BRIVA.

Untuk diketahui, jika pemilik kendaraan gagal melakukan konfirmasi, maka STNK pemilik kendaraan akan diblokir sementara.

Kegagalan konfirmasi ini bisa terjadi jika pelanggar pindah alamat, kendaraan telah dijual, beralih pemilik, atau gagal saat membayar denda.

Baca Juga: Viral Video Helm Polantas Dipasang Action Cam, Bisa Rekam Pelanggaran Lalu Lintas

3. Pembayaran denda
Usai surat tilang telah diterbitkan, di dalamnya akan terdapat pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.

Selain itu, tautan situs web konfirmasi pelanggaran, tanggal dan tempat sidang beserta denda yang harus dibayarkan juga sudah tercantum.

Konfirmasi pelanggaran berlaku 8 hari, sementara batas akhir pembayaran lewat bank adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Pelanggar juga bisa datang ke sidang. Setelah pelanggar melakukan konfirmasi, maka tanggal dan lokasi pengadilan akan diinformasikan melalui email.

Jika tak ingin datang ke sidang, pelanggar nantinya akan mendapat  SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda.

Baca Juga: Heboh Penemuan Pasir Emas di Pesisir Pantai, Wabup Maluku Tengah Perintahkan untuk Cek Kadar Emas

4. Pelanggaran yang diincar
Setidaknya ada lina pelanggaran yang diincar dalam tilang elektronik ini, di antaranya:
- Menggunakan ponsel
- Tidak memakai hekm
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Melanggar rambu dan marka
- Menggunakan pelat nomor palsu




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x